TATA RUANG RUMAH ACEH

09.42 Add Comment
Fungsi ruang tempat tinggal masyarakat Aceh menunjukkan bahwa secara tradisional rumoh Aceh diperuntukkan untuk perempuan atau disebut juga sebagai rumoh inong, yaitu sebagai berikut:



(1)    Seuramoe keue sebagai tempat menerima tamu laki-laki, tempat mengaji dan belajar anak
         laki-laki, sekaligus tempat tidur anak laki-laki, serta kepentingan umum lainnya.
(2)    Seuramoe teungoh (serambi tengah) atau tungai bersifat tertutup sesuai dengan fungsinya
         yaitu sebagai kamar tidur. Kamar sebelah barat ditempati oleh kepala keluarga (ibu dan
         ayah), dan kamar sebelah timur (rumoh andjoeng) ditempati oleh anak perempuan. Jika
         sebuah keluarga mempunyai lebih dari satu anak perempuan, maka kepala keluarga
         membuat rumah terpisah atau terpaksa pindah ke belakang bagian barat. Serambi tengah
         disebut juga dengan rumoh inong (rumah perempuan) karena laki-laki yang bukan muhrim
         tidak diizinkan untuk memasuki zona tungai ini.


(3)    Serambi belakang (seuramoe likot) merupakan ruang tambahan yang sering disebut dengan
         ulee keude, dan berfungsi sebagai dapur.

            Pembagian ruang yang memperlihatkan adanya pembedaan antara zona laki-laki dan zona perempuan, dipengaruhi oleh aturan perkawinan dan adat peunulang yang berlaku. Rumah merupakan milik perempuan dan laki-laki dianggap sebagai tamu yang harus dihormati, sehingga tidak diperbolehkan untuk memasuki serambi tengah dan dapur. Peraturan adat ini berkaitan dengan ajaran agama Islam yang memisahkan ruang privat antar gender, sehingga rumoh Aceh di disain untuk melindungi perempuan agar tidak terlihat auratnya oleh laki-laki yang bukan muhrimnya, serta dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kriminalitas dan lain sebagainya.

             Fungsi dan peruntukan ruang-ruang pada rumoh Aceh membentuk struktur ruang tempat tinggal, yaitu dari frekuensi dan tingkat kepentingan berdasarkan penggunaan ruang dalam kegiatan keluarga sehari-hari dan saat terjadi ritual.
Seuramoe keue (serambi depan) merupakan ruang yang paling sering digunakan dalam aktivitas berskala rumah tangga (mikro). Ruang ini merupakan core area (area inti/pusat) dari rumoh Aceh, karena menjadi tempat berkumpul, baik antar anggota keluarga maupun dengan kerabat yang lebih jauh, ketika terjadi ritual budaya, tanpa adanya pembedaan antara laki-laki dan perempuan. Sebaliknya pada ruang lainnya yang menjadi pinggiran (periphery), yaitu seuramoe teungoh (tungai) dan dapur, hanya diperbolehkan untuk perempuan.

         Struktur ruang pada rumoh Aceh menunjukkan dualisme, yaitu bagian pusat untuk laki-laki serta tempat untuk berbagai acara ritual, sementara bagian pinggiran untuk perempuan. Dualisme terjadi karena sistem sosial budaya yang dianut masyarakat Aceh, yaitu dualisme antara ajaran Islam yang cenderung patriarkal, dengan adat peunulang Aceh yang bersifat matriarkal. Meskipun pada dasarnya rumah merupakan milik perempuan dan dikuasai oleh perempuan, nilai-nilai patriarkal yang menghormati kaum laki-laki, tetap dipegang teguh oleh masyarakat Aceh. Struktur dualisme ini disebut oleh Levi Strauss (1963:142) sebagai keseimbangan sosial.